Konsep keserasian gender Henri Shalahuddin

Authors

  • Bagja Nugraha Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • A. Rahmat Rosyadi Universitas Ibn Khaldun Bogor
  • Maemunah Sa’diyah Universitas Ibn Khaldun Bogor

DOI:

https://doi.org/10.32832/tawazun.v16i2.8606

Keywords:

Gender, Keserasian, Pemikiran

Abstract

Discussions on gender have grown since the ratification of the CEDAW convention and the enactment of the Presidential Instruction on Gender Mainstreaming in Indonesia. However, the understanding of gender that is currently being discussed is still based on feminist theories. This raises its own problems because it emphasizes that the differentiation of roles and responsibilities is based on social culture. While in Islam, the division of roles and responsibilities is based on revelation, which is the Qur'an and the Sunnah. This condition makes many Muslim academics begin to develop the concept of gender from an Islamic perspective (Islamic Worldview). Henri Salahuddin is an academic and educational practitioner who is steadfast in criticizing and formulating solutions to various feminist ideas. This study elaborates on the concept of gender and gender compatibility Henri Salahuddin. This research is qualitative and uses the descriptive-analytical method to the writings of Henri Salahuddin. This study found that Henri Salahuddin offered the concept of gender which was not fluid in exchanging the division of roles between men and women just like that. The distinction is also not due to the privilege of one particular gender but must be in accordance with the guidance of Islamic law so that the relationship that is built is a harmonious relationship between men and women.

Abstrak         

Pembahasan mengenai gender semakin berkembang sejak disahkannya konvensi CEDAW dan ditetapkannya Inpres tentang Pengarusutamaan Gender di Indonesia. Akan tetapi, pemahaman mengenai gender yang saat ini banyak dibahas masih bertumpu pada teori-teori feminisme. Hal ini menimbulkan problematika tersendiri, karena menekankan bahwa pembedaan peran dan tanggung jawab didasarkan pada sosial budaya. Sementara dalam Islam, pembagian peran dan tanggung jawab didasarkan kepada wahyu, yaitu Al-Qur’an dan Sunah. Kondisi ini membuat banyak akademisi muslim mulai mengembangkan konsep gender dengan perspektif Islam. Henri Shalahuddin adalah seorang akademisi serta praktisi pendidikan yang teguh mengkritik dan merumuskan solusi atas berbagai pemikiran-pemikiran feminisme. Penelitian ini mencoba mengelaborasi konsep gender dan keserasian gender Henri Shalahuddin. Penelitian ini bersifat kualitatif dan menggunakan metode deskriptif analitis terhadap karya tulis Henri Shalahuddin. Hasil dari penelitian ini didapatkan bahwa Henri Shalahuddin menawarkan konsep gender yang tidak cair mempertukarkan pembagian peran laki-laki dan perempuan begitu saja. Pembedaan tersebut juga bukan disebabkan karena adanya pengistimewaan salah satu jenis kelamin tertentu, melainkan harus sesuai dengan tuntunan syariat Islam sehingga relasi yang terbangun adalah relasi serasi antara laki-laki dan perempuan.

References

Apriliandra, S. dan Krisnani, H. (2021). Perilaku Diskriminatif pada Perempuan Akibat Kuatnya Budaya Patriarki di Indonesia Ditinjau dari Perspektif Konflik. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 3(1), 1-13.

Azhari. (2019). Studi Kritis Konsep Pendidikan Anak Perspektif Gender. Jurnal TAWAZUN, 12(1), 56-77.

Azizah, N. (2022). Pemikiran Nasaruddin Umar dan Henri Shalahuddin tentang Hadis Kesaksian Wanita: Sebuah Kajian Komparatif. Jurnal Penelitian Ilmu Ushuluddin, 2(1), 113-128.

Bendar, A. (2019). Feminisme dan Gerakan Sosial. Al-Wardah: Jurnal Kajian Perempuan, Gender dan Agama, 13(1), 24-35.

Guswansyah, W. (2019). Dinamika Kesetaraan Gender dalam Kehidupan Politik di Indonesia. Jurnal Hawa, 1(1), 155-172,

Husaini, A. (2012). Seputar Paham Kesetaraan Gender: Kerancuan, Kekeliruan, & Dampaknya. Depok: Adabi Press.

Husaini, A. (2016). Selamat Datang “Pendekar Gender”, diakses pada 7 November 2022, https://insists.id/selamat-datang-pendekar-gender/

Instruksi Presiden Republik Indonesia (INPRES) Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional

Megawangi, R. (2014). Membiarkan Berbeda: Sudut Pandang Baru tentang Relasi Gender. Depok: Indonesia Heritage Foundation.

Muslih, M. (2015). Bangunan Wacana Gender. Gontor: Centre for Islamic and Occidental Studies.

Muslikhati, S. (2014). Feminisme dan Pemberdayaan Perempuan dalam Timbangan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.

Najihah, BN. dan Safitri, HY. (2022). The Inheritance Verses: A Comparative Study of Zaitunah Subhan’s and Henri Shalahuddin’s Interpretations. Journal of ‘Ulūm al-Qur’ān and TafsīrStudies, 1(1),

Sastra, A. (2014). Filosofi Pendidikan Islam. Bogor: Darul Muttaqien Press.

Shalahuddin, H. 2016, Wacana Kesetaraan Gender dalam Pemikiran Islam di Institusi Pengajian Tinggi Islam Negeri di Indonesia: Kajian Kes di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Disertasi Doktor pada Akademi Pengkajian Islam, Universiti Malaya Kuala Lumpur: tidak diterbitkan

Shalahuddin, H. (2016). Konsep Kesetaraan dalam Kesaksian Perempuan. Jurnal TSAQAFAH, 12(2), 369-386,

Shalahuddin, H. (2020). Indahnya Keserasian Gender dalam Islam. Jakarta: Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization.

Valentina, AM dan Dewi, EAS. (2017). Implementasi CEDAW tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan: Studi Kasus Pemilu di Indonesia Tahun 2009 dan 2014. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13(1),

Downloads

Published

2023-08-26

How to Cite

Nugraha, B., Rosyadi, A. R., & Sa’diyah, M. (2023). Konsep keserasian gender Henri Shalahuddin . Tawazun: Jurnal Pendidikan Islam, 16(2), 209–218. https://doi.org/10.32832/tawazun.v16i2.8606

Issue

Section

Artikel